Polisi Tetapkan Cahya Wahyuni sebagai Tersangka Kasus Arisan Online dan Investasi Bodong di Kendari

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Crime
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-08-30
Views
2,185
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menetapkan seorang wanita bernama Cahya Wahyuni sebagai tersangka dalam kasus arisan online daninvestasi bodongdi Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat ditemui Kendariinfo membenarkan informasi tersebut.?Ç£Benar, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,?Ç¥ ujarnya, Rabu (30/8/2023).Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah cukup termasuk alat bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.Akibat perbuatannya, Cahya Wahyuni disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.Untuk diketahui, Cahya Wahyuni diadukan oleh sekelompok mak-mak di Mako Polresta Kendari sejak 11 April 2023 lalu. Ia diduga menggelapkan dana mak-mak dengan modus investasi bodong dan arisan online. Dalam kasus ini, para korban mengalami kerugian ditaksir mencapai ratusan juta

Sumber asli: https://kendariinfo.com/polisi-tetapkan-cahya-wahyuni-sebagai-tersangka-kasus-arisan-online-dan-investasi-bodong-di-kendari/

Tags: kendari polresta mak cahya wahyuni