FA diduga melakukan perusakan, sementara H bertindak sebagai provokator, salah satunya karena tidak terima adiknya ditindak karena tak memakai masker.
H juga dituduh sengaja membuat konten provokatif di media sosial untuk menentang PPKM Darurat.
Barang bukti yang disita termasuk: HP, batok kelapa, batu bata, batu paving, jaket, dan celana jeans.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk KUHP dan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular, serta aturan PPKM Darurat (Inmendagri 15/2021).
Kericuhan tersebut sempat viral di media sosial, menampilkan warga yang melawan petugas, merusak properti, dan melempari petugas dengan batu dan kayu. Satu unit mobil patroli dan mobil dinas kecamatan ikut dirusak. Polisi masih menyelidiki kemungkinan tersangka lainnya.