Mereka melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay,kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis dikutip dari kantor berita Antara, Senin (22/5).
Auliansyah menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan pasangan suami-istri yang berinisial ABF (22) dan W (24). Keduanya diamankan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (19/5).
Baca juga:
Tersangka Penipuan Kredit Murah Dilimpahkan ke Kejari Bangli
Modus para tersangka, yaitu membeli akun Twitter @Findtrove_id yang telah memiliki 1.513 followers. Pembelian seharga Rp750 ribu itu untuk meyakini calon pembeli tiket. Selain membeli akun Twitter, para tersangka membeli nomor rekening salah satu bank BUMN seharga Rp400 ribu untuk mengelabui identitas mereka, katanya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/22/340289/Polisi-Ungkap-Kasus-Penipuan-Jastip...html