Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke Jepang.
?Ç£Pengungkapan selanjutnya adalah TPPO dengan modus program magang ke luar negeri yang mengakibatkan korban sebagai mahasiswa mengalami eksploitasi,?Ç¥ ujar Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dilansir
Antara
pada Selasa (27/6/2023).
Djuhandhani menjelaskan, kasus ini diawali dengan laporan dari korban berinisial ZS dan FY kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo.
Berdasarkan keterangan kedua pelapor, mereka bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirim oleh salah satu Politeknik di Sumatera Barat untuk mengikuti program magang. ?Ç£Namun korban dipekerjakan sebagai buruh,?Ç¥ ungkapnya.
Menurut Djuhandhani, para korban tertarik untuk kuliah di Politeknik tersebut, karena tersangka dengan inisial G yang menjabat sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018, menawarkan program. Salah satunya magang ke Jepang.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/polisi-ungkap-modus-baru-tppo-lewat-program-magang-mahasiswa-ke-jepang/