Menurut Fitrayadi, pelaku mengaku bahwa korban menyentuh perut istrinya setelah membantu mengangkat galon air mineral. "Menurut tersangka, korban sempat menyentuhkan badannya di bagian perut istrinya yang sedang hamil," ujar Fitrayadi pada Sabtu, 21 Oktober 2023. Dalam keadaan emosi, pelaku membuka kaca mobilnya dan menodongkan pistol Glock 43X kepada korban.
Pelaku juga mencekik leher korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka gores dan memar. Ketika rekan korban mencoba melerai, pelaku juga menggertak mereka. "Pelaku mencekik leher korban sehingga korban mengalami luka gores dan memar pada bagian leher. Salah satu saksi kemudian mencoba meleraikan, namun juga mendapatkan gertakan dari pelaku," ungkap Fitrayadi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di masyarakat.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/polisi-ungkap-motif-pria-aniaya-dan-todongkan-pistol-ke-pemuda-di-kendari/