Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia. Padmo Wahjono mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Dalam hal ini kebijakan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapan hukum, dan penegakannya sendiri.
Sementara itu, menurut Soedarto, politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk nengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Pengertian dari Soedarto ini mencoba menggiring kepada pemahaman mengenai pentingnya eksistensi kekuatan negara demi mewujudkan cita-cita kolektif masyarakat.
Pembentukan peraturan atau proses legislasi perundang-undangan tidak terlepas dari proses politik di masyarakat. Untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di negara mana pun, perlu dipelajari latar belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan lembaga negara, dan struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri.
Dimensi nilai pada hukum yang dibentuk harus selaras dengan perkembangan nilai yang ada di dalam masyarakat, sehingga tujuan dari hukum untuk mencapai damai sejahtera dapat tercapai. Apabila peraturan perundang-undangan yang telah dibuat tidak diiringi dengan perkembangan masyarakat, akibatnya nilai-nilai yang merupakan tujuan yang akan dicapai dari masyarakat tidak terpenuhi dan berpengaruh pada penegakan hukum itu sendiri.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/politik-hukum-dalam-perspektif-marhaenisme/