Polling Suara Surabaya: Masyarakat Menilai Gugatan Pilpres Tak Dikabulkan MK

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Politik
Penulis
Muhammad Syafaruddin
Tanggal
2024-03-28
Views
0
Surabaya, 28 Maret 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, menyusul ketidakpuasan mereka atas hasil rekapitulasi suara KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran.

Dalam Polling Wawasan Suara Surabaya yang digelar Kamis pagi (28/3/2024), mayoritas partisipan meyakini bahwa MK tidak akan mengabulkan gugatan tersebut:

Radio Suara Surabaya: 43 dari 54 peserta (80%) menilai gugatan tidak dikabulkan, hanya 11 orang (20%) yang yakin gugatan akan diterima.

Instagram @suarasurabayamedia: 12 dari 13 pemilih (92%) menilai gugatan tidak dikabulkan.

Haidar Adam, pakar hukum tata negara dari Universitas Airlangga, menjelaskan bahwa MK berwenang memproses sengketa hasil pemilu. Ia menekankan bahwa gugatan tidak hanya dapat menyasar hasil perolehan suara, tetapi juga proses dan tahapan pemilu, termasuk dugaan ketidakadilan dan intervensi negara.

Ia mengingatkan bahwa MK pernah membuat putusan progresif (judicial activism) dalam kasus Pemilu sebelumnya, termasuk Pilkada Jatim 2008, di mana Mahfud MD menjadi salah satu hakimnya. Saat ini, hakim Anwar Usman tidak dilibatkan untuk menghindari konflik kepentingan, dan bila terjadi kebuntuan 4:4 dalam pengambilan keputusan, arah putusan bisa sangat dipengaruhi oleh pendekatan masing-masing hakim (aktivis vs restrain).

Sidang MK harus selesai dalam 14 hari kerja, dengan masing-masing pihak hanya memiliki waktu 3x24 jam untuk melengkapi permohonan. Situasi ini dinilai sebagai tantangan tersendiri dalam memastikan keadilan pemilu yang substansial.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2024/polling-suara-surabaya-masyarakat-menilai-gugatan-pilpres-tak-dikabulkan-mkdraft-polling-suara-surabaya-masyarakat-menilai-gugatan-pilpres-tak-dikabulkan-mk/

Tags: pemilu gugatan suara surabaya dikabulkan