Kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihak salah satu korban An. Mujiarto melaporkan bahwa dirinya adalah salah satu Korban TPPO yang dilakukan oleh tersangka atas nama Inisial AWR, dengan dalih akan memperkerjakan para Korbannya ke Malaysia.
Diketahui bahwa tersangka AWR melakukan perekrutan dengan janji pekerjaan dan gaji besar, menarik biaya atau jasa pemberangkatan, menguruskan Paspor dengan keterangan tidak benar.
?Ç£tujuan?Ç¥ tidak sesuai dengan fakta, memberangkatkan korban ke Malaysia secara ilegal melalui perbatasan dan menelantarkan, mengirim korban kepada seseorang untuk dipekerjakan, memanfaatkan tenaga/keahlian seseorang untuk mendapatkan keuntungan serta memberi/menjerat hutang.
Tersangka AWR berhasil diamankan di Rumah Tersangka Desa Grujugan Kidul RT. 18 RW. 3 kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso. Adapun Korban ada 4 orang dan diantaranya Mujiarto, Badrus Salam, Saiful Bahri dan Samsul Muarif.
Dalam gelar Press Release Polres Bondowoso yang di Pimpin oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K menjelaskan.
Diketahui bahwa Tersangka AWR melakukan Perekrutan, penampungan, pengiriman, penyerahan tenaga Kerja untuk diberangkatkan Ke Malaysia sebagai PMI secara ilegal dengan menarik dana, janji pekerjaan dan gaji besar, tetapi apa yg dijanjikan tidak sesuai fakta dengan maksud mengambil keuntungan, ?Ç£ungkap Kapolres Bondowoso, Selasa 13/06 2023.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/polres-bondowoso-ungkap-kasus-tppo-1-orang-di-jadikan-tersangka/