"Operasi ini dilaksanakan selama 30 hari kedepan, sampai 15 April 2023 mendatang," kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran di Rengat, Sabtu (18/3/2023) siang.
Lebih lanjut dijelaskannya, operasi ini bertujuan untuk terciptanya kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polda Riau, termasuk Kabupaten Inhu, dari kejahatan preman dan premanisme yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kemudian, tambah Misran, operasi kewilayahan ini mengedepankan kegiatan preemtif, yakni kegiatan pembinaan, penyuluhan dan penindakan berupa razia secara selektif serta penegakan hukum guna terciptanya kondisi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Riau, dari kejahatan preman dan premanisme yang meresahkan masyarakat.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/polres-inhu-razia-preman-selama-30-hari-kedepan