Polres Koltim Amankan Pemuda Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Crime
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2024-03-27
Views
519
Pada hari Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, Tim Rajawali Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Timur (Koltim) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MNA. Penangkapan ini dilakukan di Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), setelah MNA dilaporkan oleh ibu korban atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tirawuta.

Menurut keterangan Humas Polres Koltim, Aipda Pendi Palentin, ibu korban, SS (38), warga Kecamatan Ladongi, mendapatkan informasi pada Minggu, 24 Maret, dari seorang wanita berinisial R mengenai tindakan MNA terhadap putrinya yang berusia 16 tahun.

Setelah mendapatkan informasi awal, SS meminta R untuk mengklarifikasi kejadian tersebut kepada anaknya. Pada hari Senin, 25 Maret, setelah merasa yakin dengan kejelasan kejadian, SS melaporkan kasus ini ke Polres Kolaka Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rajawali Resmob Sat Reskrim Polres Kolaka Timur, yang dipimpin oleh Ipda Ramadhan dan Ipda Hendra, segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku MNA. Saat ini, MNA telah dibawa ke Satreskrim Polres Kolaka Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/polres-koltim-amankan-pemuda-pelaku-persetubuhan-anak-di-bawah-umur/

Tags: korban pelaku kolaka polres timur