Menurut keterangan Humas Polres Koltim, Aipda Pendi Palentin, ibu korban, SS (38), warga Kecamatan Ladongi, mendapatkan informasi pada Minggu, 24 Maret, dari seorang wanita berinisial R mengenai tindakan MNA terhadap putrinya yang berusia 16 tahun.
Setelah mendapatkan informasi awal, SS meminta R untuk mengklarifikasi kejadian tersebut kepada anaknya. Pada hari Senin, 25 Maret, setelah merasa yakin dengan kejelasan kejadian, SS melaporkan kasus ini ke Polres Kolaka Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rajawali Resmob Sat Reskrim Polres Kolaka Timur, yang dipimpin oleh Ipda Ramadhan dan Ipda Hendra, segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku MNA. Saat ini, MNA telah dibawa ke Satreskrim Polres Kolaka Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/polres-koltim-amankan-pemuda-pelaku-persetubuhan-anak-di-bawah-umur/