Pada 3 Oktober 2023, tiga pelaku, yaitu SY (23), KH alias Oleng (49), dan ML (50), ditangkap di Desa Lalang, dengan barang bukti 1 kg sabu, dua handphone, dan satu sepeda motor. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial US untuk diantarkan ke Kecamatan Tanjung Pura.
Selanjutnya, pada 24 Oktober 2023, dua pengedar sabu, MK (21) dan MAF (20), ditangkap di Jalan Lintas Besitang-Banda Aceh, dengan barang bukti 5 kg sabu, tiga handphone, satu mobil, dan uang Rp 3,9 juta.
Kemudian, pada 26 Oktober 2023, seorang pelaku ganja berinisial ZJ (51) ditangkap di Desa Namujawi, dengan barang bukti 1,3 kg ganja, satu handphone, dan satu timbangan digital. ZJ membeli ganja tersebut seharga Rp 1,5 juta. Total ada tiga kasus narkoba dengan enam pelaku dan total barang bukti 6 kg sabu.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/polres-langkat-amankan-6-pengedar-sabu-di-tempat-berbeda/