Dalam jumpa pers pada 15 Agustus 2020, Polres Mimika berhasil mengamankan 10 karton minuman keras ilegal jenis vodka dan anggur, serta menangkap seorang tersangka berinisial ITW.
Miras yang diedarkan diketahui mengandung kadar methanol 24,81%, jauh melebihi batas aman 0,1% sesuai standar BPOM.
Sumber asli: https://www.papuamctv.com/2020/08/polres-mimika-sita-10-karton-miras.html