Apel tersebut diadakan berdasarkan Surat Telegram Kapolres OKUT Nomor: ST/147/XI/KEP./2023 tanggal 17 November 2023 mengenai penandatanganan netralitas Polri. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres OKU Timur, para Kabag, Kasatfung, Kasi, perwira, dan Kapolsek jajaran Polres OKU Timur.
Dalam sambutannya, Kapolres Dwi Agung Setyono menegaskan bahwa seluruh personel Polres OKU Timur wajib menjaga netralitas dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2024 yang tahapan dan prosesnya telah dimulai. Ia menjelaskan isi fakta integritas dan ikrar netralitas Polri, yang mencakup patuh pada peraturan dan menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu.
"Personel Polres OKU Timur akan bersinergi dalam melaksanakan pengamanan setiap tahapan Pemilu serentak tahun 2023-2024 dengan netral dan tidak berpihak kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden serta calon legislatif tertentu," katanya.
Kapolres juga menekankan bahwa personel Polres OKU Timur tidak boleh terlibat dalam politik praktis, baik sebagai tim sukses, pendukung, atau simpatisan partai politik. Mereka dilarang menggunakan kewenangan pribadi atau institusi untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon, serta tidak boleh mempromosikan atribut yang berkaitan dengan parpol atau calon tertentu.
"Apabila personel terbukti melakukan pelanggaran atas komitmen ini, tentunya siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dengan langkah ini, Polres OKU Timur berkomitmen untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. (Boy)