Korban berusaha melarikan diri melalui atap rumah, namun pelaku berhasil menyabetkan celurit ke tubuhnya, mengakibatkan luka serius di beberapa bagian. Korban ditemukan terkapar dengan luka parah dan dinyatakan meninggal dunia. Penyerangan diduga dipicu oleh kecurigaan pelaku terhadap hubungan antara korban dan Hasimah, menantu pelaku.
Polisi telah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, termasuk pakaian korban dan celurit yang digunakan dalam penyerangan. Pelaku terancam dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/10/20/polres-pamekasan-tangkap-pelaku-penganiayaan/