Ketiganya, Jefri (26) warga Kuala Stabas, Kelurahan Pasar Krui, Pesisir Tengah; Dandi (25) warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat; dan Fadli (18), warga Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat .Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra mengatakan, ketiga tersangka berhasil diamankan di Pekon Kota Jawa, Bengkunat.
Para tersangka diamankan setelah Unit Tipidter bersama Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesibar menyelidiki adanya dugaan illegal fishing, ujar Alsyahendra saat menggelar ekspose, Selasa (28/2/2023).
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/polres-pesibar-ungkap-tiga-tersangka-penyelundupan-benur-baby-lobster-senilai-1-milyar/