Kegiatan pembersihan tersebut berdasarkan Surat Telegram No: STR/31/VII/OPS.2./2023, tanggal 26 Juli 2023.
Dalam arahannya, Kasat Samapta menekankan pentingnya pelaksanaan dengan sopan, hati-hati, dan bekerja dengan tim.
?Ç£Apabila baliho, banner, spanduk berada di rumah warga, halaman rumah warga, atau tanah warga, permisi terlebih dahulu dan jelaskan tugas secara baik?Ç¥Jelas AKP Tito Juardi
Kegiatan pembersihan tersebut akan dilaksanakan oleh Satuan Samapta, Satuan Pam Obvit, dan Satuan Binmas Polres Samosir di wilayah Kecamatan Pangururan dan di lokasi Objek Vital.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/polres-samosir-bersihkan-himbauan-atau-sosialisasi-covid-19-untuk-normalisasi-masyarakat/