Upaya yang dilakukan Polres Samosir dibantu dengan Polsek Se-Samosir melakukan sosialisasi kemasyarakat dan himbauan terkait Karhutla.
Adapun Sosialisasi dan himbauan tersebut dilakukan dibeberapa Kecamatan yang ada di Samosir.
Dikecamtan Palipi tepatnya di Desa Pallombuan personil Polsek Palipi memberikan himbauan kepada masyarakat terkait Pencegahan Karhutla sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, Menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat ataupun pihak kepolisian apabila melihat kebakaran hutan dan lahan.
Sedangkan di tempat yang berbeda Bhabinkamtibmas Desa Simbolon Purba Kec Palipi Bripka M. Safii juga memberikan Sosialisasi kepada pengurus Gereja GPdi an. Pdt. Eliakim Demak Hutabalian bersama istri untuk disampaikan kepada Jamaat Gereja agar tidak melakukan pembakaran lahan dan diupayakan tidak melakukan pembakaran sampah dimana hal tersebut dimusim kering saat ini dapat menimbulkan kebakaran besar, api menjalar ke lahan lainnya dan menimbulkan korban.