Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing menyatakan bahwa operasi ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya balap liar di sejumlah titik seperti Jalan Lingkar Mas Waru, Jalan Raya Jenggolo, eks Tol Jabon, dan Jalan Arteri Porong.
Kendaraan yang tidak sesuai standar, seperti penggunaan knalpot brong, dikenai sanksi tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar baru dapat mengambil kendaraan mereka setelah menunjukkan kelengkapan surat-surat, mengembalikan kendaraan ke standar pabrik, dan membuat surat pernyataan disaksikan oleh orang tua dan kepala desa.