AKBP Arif Fazlurahman Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, dari keseluruhan kejadian kecelakaan didapati sebanyak 165 orang yang terlibat kecelakaan tersebut tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
?Ç£Pihak yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan ataupun pelaku kecelakaan itu, 63 di antaranya tidak memiliki SIM. Ini kita bicara bulan Agustus. Artinya apa? Ini menurut saya bahaya sekali,?Ç¥ kata Arif waktu mengudara di
Radio Suara Surabaya
, Rabu (25/10/2023).
Data rinci yang diterima
suarasurabaya.net,
pada Juli 2023 terdapat 110 kejadian kecelakaan dengan 14 korban meninggal, luka berat satu orang dan ringan 131 orang. Dari 146 orang yang terlibat, 50 di antaranya tidak memiliki SIM.
Sementara pada bulan Agustus, terdapat 147 kejadian kecelakaan dengan 11 korban meninggal, dua luka berat dan 169 lainnya luka ringan. Dari total 182 orang yang terlibat, sebanyak 63 di antaranya tidak memiliki SIM.
Terakhir di bulan September, terdapat 117 kejadian kecelakaan dengan sembilan korban meninggal dunia, dua orang luka berat dan 137 lainnya luka ringan. Dari total 148 orang yang terlibat, 52 di antaranya tidak mempunyai SIM.
Kasatlantas mengatakan, pihak yang jadi penyebab utama terjadinya kecelakaan yang tidak mempunyai SIM, angkanya kalau dirata-rata mencapai 50 persen dari total keseluruhan.
?Ç£Saya tidak bilang kalau gak punya SIM pasti kecelakaan. Tapi data yang berkata secara statistik dan secara kuantitatif, sebagian besar yang tidak memiliki SIM menjadi orang-orang yang terlibat kecelakaan. 50 persen pelaku kecelakaan lalu lintas dari seluruh kejadian adalah orang yang tidak memiliki SIM,?Ç¥ bebernya.
Oleh karena itu, Arif menekankan pentingnya mengurus SIM. Karena, pengemudi yang mengurus SIM akan melewati tahapan berupa latihan, pembelajaran, ujian teori dan wawasan soal selamat berlalu lintas.
?Ç£Kemudian ada uji praktik untuk menguji keterampilan kita, reaksi kita. Itu yang penting, sampai benar-benar seorang itu
legitimate
atau sah dia bisa menjadi seorang
driver,
baik itu roda dua maupun roda empat. Ini sebuah fakta,?Ç¥ tegasnya.
Pada kesempatan itu, Arif juga mengingatkan bahwa per 4 Oktober 2023 lalu, Jasa Raharja selaku badan yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki, tak lagi memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang tak memiliki SIM.
Lebih rinci, terdapat enam kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak diberikan santunan. Pertama, kecelakaan akibat melawan arus lalu lintas, kedua berkendara tanpa SIM yang sah, ketiga mengemudikan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya yang?á keempat kecelakaan akibat menerobos palang kereta api, kelima berkendara dengan tidak wajar untuk konten yang membahayakan keselamatan berkendara, dan terakhir berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi surat-surat resmi.
?Ç£Belum lagi kalau tidak memiliki SIM itu pasal 281 UU Lalu Lintas itu dendanya maksimal Rp1 juta, kurungannya empat bulan. Artinya apa? Kalau diperiksa tidak punya SIM bayar denda mahal. Kalau tidak punya SIM, terlibat kecelakaan lalu lintas tidak dapat santunan Jasa Raharja,?Ç¥ ucapnya.