Menurut Aiptu Dedi Marsito, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu menyiapkan fotokopi KTP dan SIM aktif (3 lembar) serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Setelah itu, SIM akan langsung dicetak setelah pengambilan foto.
Biaya PNBP untuk perpanjangan:
SIM C: Rp75.000
SIM A: Rp80.000
(belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi)
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, terutama selama momen Ramadan.