Polsek Abeli di Kendari menangkap seorang pria bernama Anton karena mencuri empat aki kapal milik nelayan. Aksi dilakukan saat kapal parkir di Teluk Kendari dan ditinggal oleh nakhoda. Anton menggunakan perahu untuk mendekati kapal, lalu membawa aki curian dengan sepeda motor dan menyembunyikannya di semak-semak. Setelah laporan dari korban, polisi berhasil menangkap pelaku saat mengambil barang curian. Dari pengakuannya, aksi ini baru pertama kali dilakukan dan aki rencananya akan dijual ke penampung besi. Anton dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/polsek-abeli-ringkus-pencuri-aki-kapal-yang-resahkan-nelayan-di-kendari/