Pelaku curanmor itu adalah Edwin Odrin (29), warga Desa Lubuk Saung, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, diringkus saat asyik nongkrong di pinggir jalan, Sabtu (26/8/2023) sekira jam 20.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi SH di dampingi Kasi Humas Iptu Mastoni SH, Minggu (27/8/2023), korban Sari Tri Utami, warga Harapan Jaya Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, memarkirkan sepeda motor miliknya di dalam Gudang Pemotongan ayam.
Barang bukti diamankan polisi.
Setelah itu korban bersama rekannya beristirahat di dalam kamar di gudang pemotongan ayam tersebut. Kemudian sekira pukul 03.00 WIB, pada saat korban dan rekan karyawan gudang pemotongan tersebut ingin mulai bekerja, korban melihat ke parkiran satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit Warna Hitam Silver dengan Nomor Polisi B 5329 TTM dengan Nomor Rangka: MH1HB71198K668998 dan Nomor Mesin: HB71E1665207 sudah tidak ada lagi di tempat.
?Ç£Jika dirupiahkan kerugian korban kurang lebih Rp4.500.000. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagaralam Utara,?Ç¥ ucapnya.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku. Pada Sabtu (26/8/2023) sekira jam 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pencurian tersebut sedang nongkrong di pinggir jalan yang berada di Desa Lubuk Saung, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek PAU Iptu Ramsi, SH. Dan anggota Res Pau langsung menuju ke tempat dimana pelaku berada.
Sumber asli: https://www.metrosumatera.com/polsek-pagaralam-utara-ringkus-pelaku-curanmor/