Menanggapi keresahan warga, Pj Kepala Desa Danau Lancang, Nanda A.H Pulungan, telah mengeluarkan surat edaran resmi tertanggal 28 Maret 2024. Surat tersebut menyatakan bahwa tidak diperbolehkan adanya kutipan uang kepada pengguna jalan, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pemerintah desa menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum apapun yang membenarkan praktik kutipan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, Hermoliza, membenarkan adanya surat edaran dari pemerintah desa dan menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi (TKP). Ia juga menegaskan akan segera melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan pihak desa untuk memastikan bahwa pungutan tersebut dihentikan sepenuhnya.
Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada warga dari praktik-praktik yang merugikan, khususnya di sektor transportasi hasil pertanian.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/polsek-tapung-hulu-segera-tertibkan-pungli-di-danau-lancang/