Lokasi: Tikung, Lamongan
Tanggal Kejadian: Kamis, 7 Maret 2024
Pimpinan Operasi: Iptu Sono (Kanit Reskrim Polsek Tikung)
?????Ç¥?ì Kronologi:
Dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Ramadan, polisi menerima informasi tentang seseorang yang membawa minuman keras (miras) jenis arak dengan sepeda motor.
Polisi segera melakukan penghadangan dan berhasil menemukan 6 botol arak, masing-masing 1,5 liter (total 9 liter), di kendaraan pelaku.
Barang bukti diamankan ke Mapolsek Tikung, dan identitas pelaku dicatat.
?ó?í?Çô?»???Å Langkah Lanjutan:
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Penindakan ini dilakukan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
?????Çö?ú?»???Å Imbauan:
Masyarakat diminta untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi miras ilegal.
Kepolisian mengajak warga untuk mendukung upaya pemberantasan miras demi keamanan lingkungan sekitar.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/polsek-tikung-berhasil-menggagalkan-peredaran-miras/