Polsek Tikung Polres Lamongan Himbau Pemilik Warung Tidak Jual Miras

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Polri
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2024-07-09
Views
0
Himbauan Penghentian Penjualan Miras: Polsek Tikung bersama tokoh masyarakat Desa Tambakrigadung menghimbau pemilik usaha dan warung untuk tidak menjual minuman keras pada 9 Juli 2024 guna menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Koordinasi dan Pendekatan Persuasif: Kapolsek Tikung, IPTU Tulus Haryanto, menekankan bahwa kegiatan ini hasil koordinasi dengan tokoh masyarakat dan perangkat desa, menggunakan pendekatan persuasif dan dialogis.

Peran Masyarakat: Perangkat desa dan warga mendukung himbauan ini, menyadari pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan desa.

Pengawasan Berkelanjutan: Polsek Tikung bersama tokoh masyarakat akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan agar himbauan dipatuhi, dengan tujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/polsek-tikung-polres-lamongan-himbau-pemilik-warung-tidak-jual-miras/

Tags: masyarakat desa ketertiban himbauan tikung