Koordinasi dan Pendekatan Persuasif: Kapolsek Tikung, IPTU Tulus Haryanto, menekankan bahwa kegiatan ini hasil koordinasi dengan tokoh masyarakat dan perangkat desa, menggunakan pendekatan persuasif dan dialogis.
Peran Masyarakat: Perangkat desa dan warga mendukung himbauan ini, menyadari pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan desa.
Pengawasan Berkelanjutan: Polsek Tikung bersama tokoh masyarakat akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan agar himbauan dipatuhi, dengan tujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/polsek-tikung-polres-lamongan-himbau-pemilik-warung-tidak-jual-miras/