Posko Aduan THR, Bentuk Kepedulian Pemerintah

Wilayah
Riau
Kategori
Tidak ada
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2025-07-01
Views
600
Ringkasan Artikel: Menaker Wajibkan Pembayaran THR untuk Semua Pekerja, Termasuk Kontrak

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua pekerja, termasuk pekerja kontrak, sesuai PP No. 78/2015 dan Permenaker No. 6/2016.

?????Ç£?Æ Ketentuan THR:

Wajib bagi pekerja dengan masa kerja ?ó?Ç??Ñ 1 bulan.

Masa kerja < 12 bulan: THR dibayar secara proporsional (masa kerja/12 x upah).

Masa kerja ?ó?Ç??Ñ 12 bulan: THR sebesar 1 bulan upah penuh.

Harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Denda 5% bagi pengusaha yang terlambat, tanpa menghapus kewajiban membayar THR.

?????Ç£?Æ Solusi untuk Pengusaha yang Kesulitan:

Boleh dilakukan dialog dengan pekerja untuk kesepakatan pembayaran bertahap atau penundaan, tetapi tetap harus dibayar tahun ini.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020.

?????Ç£?Æ Posko Pengaduan THR 2020:

Dibuka sejak 11 hingga 31 Mei 2020.

Dapat diakses melalui situs www.kemnaker.go.id atau ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Menerima konsultasi dan laporan pelanggaran THR.

?????Ç£?Æ Hingga 12 Mei 2020, posko pusat sudah menerima 8 laporan terkait THR, namun masih sebatas konsultasi, belum aduan resmi.

?????Ç£?¥ Editor: Ruslan Efendi
?????Ç£?? Sumber: riaupos.jawapos.com

Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/Posko-Aduan-THR--Bentuk-Kepedulian-Pemerintah

Tags: kerja pekerja thr pengusaha buruh