Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada semua pekerja, termasuk pekerja kontrak, sesuai PP No. 78/2015 dan Permenaker No. 6/2016.
?????Ç£?Æ Ketentuan THR:
Wajib bagi pekerja dengan masa kerja ?ó?Ç??Ñ 1 bulan.
Masa kerja < 12 bulan: THR dibayar secara proporsional (masa kerja/12 x upah).
Masa kerja ?ó?Ç??Ñ 12 bulan: THR sebesar 1 bulan upah penuh.
Harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Denda 5% bagi pengusaha yang terlambat, tanpa menghapus kewajiban membayar THR.
?????Ç£?Æ Solusi untuk Pengusaha yang Kesulitan:
Boleh dilakukan dialog dengan pekerja untuk kesepakatan pembayaran bertahap atau penundaan, tetapi tetap harus dibayar tahun ini.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020.
?????Ç£?Æ Posko Pengaduan THR 2020:
Dibuka sejak 11 hingga 31 Mei 2020.
Dapat diakses melalui situs www.kemnaker.go.id atau ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Menerima konsultasi dan laporan pelanggaran THR.
?????Ç£?Æ Hingga 12 Mei 2020, posko pusat sudah menerima 8 laporan terkait THR, namun masih sebatas konsultasi, belum aduan resmi.
?????Ç£?¥ Editor: Ruslan Efendi
?????Ç£?? Sumber: riaupos.jawapos.com
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/Posko-Aduan-THR--Bentuk-Kepedulian-Pemerintah