Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa perputaran uang dari judi online mencapai Rp81 triliun pada tahun 2022, meningkat signifikan dari Rp57 triliun pada tahun 2021. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa peningkatan ini mengkhawatirkan, terutama karena melibatkan berbagai kalangan, termasuk anak-anak dan ibu rumah tangga. Selama pandemi, banyak orang menghabiskan waktu di rumah dan beralih ke judi online, yang berdampak pada pengeluaran keluarga. Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring juga meningkat, dari 3.446 laporan pada 2021 menjadi 11.222 laporan pada 2022. Pada awal 2023, jumlah laporan terus meningkat setiap bulannya.
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/ppatk-perputaran-uang-judi-online-tembus-rp81-triliun-pada-2022/