Akar masalah: Persebaran sekolah yang tidak merata, sering terkumpul di kawasan tertentu, terutama di wilayah elit, sementara daerah padat penduduk dan berpenghasilan rendah kekurangan sekolah berkualitas. Hal ini menyebabkan rekayasa dalam proses PPDB zonasi.
Sistem zonasi: Bertujuan untuk meratakan akses pendidikan, menghilangkan stigma sekolah favorit, dan menciptakan kelas heterogen, dengan siswa diarahkan ke sekolah terdekat.
Panduan tata ruang: SNI 03-1733-2004 dan Rencana Tata Ruang Kota/Wilayah (RTRK/W) mengatur jumlah sekolah per jumlah penduduk dan jarak tempuh maksimal siswa. Namun, implementasinya belum optimal.
Sejarah: PPDB zonasi diperkenalkan lewat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, dan sudah diterapkan selama 7 tahun, tetapi penataan lokasi sekolah dan distribusi calon siswa masih belum maksimal.
Saran: Pemerintah daerah harus menyusun peta distribusi calon siswa untuk PPDB TA 2025/2026 agar sistem zonasi lebih tertata dan adil.
Penulis artikel adalah Ir. Dharma Gusti Putra Agung Kresna, arsitek dan peneliti senior di Centre of Culture & Urban Studies (CoCUS) Bali.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/07/22/410185/PPDB-dan-Tata-Ruang-Kota.html