Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan diberlakukan secara selektif, mulai 1 Januari 2025, hanya untuk barang dan jasa premium yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat sangat mampu.
Barang dan jasa kebutuhan pokok, serta jasa kesehatan dan pendidikan dasar, tetap bebas PPN, sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sampai peraturan lebih lanjut diterbitkan.
Contoh barang dan jasa premium yang akan dikenakan PPN 12% meliputi:
Daging wagyu dan kobe (bukan daging biasa)
Ikan salmon dan tuna (bukan ikan lokal)
Jasa pendidikan dengan iuran tinggi
Layanan kesehatan VIP
Listrik rumah tangga 3.500?ó?é¼?Ç£6.600 VA
Pemerintah juga akan memperluas definisi barang mewah, tidak hanya terbatas pada yang sudah diatur dalam PMK No. 15/2023 (seperti kapal pesiar, pesawat pribadi, dan rumah mewah), tapi juga mencakup barang pokok versi premium.
Tujuannya adalah agar kebijakan pajak lebih adil dan tepat sasaran, serta tidak membebani masyarakat umum. Detail pengaturannya akan dituangkan dalam peraturan menteri atau pemerintah yang sedang dalam proses penyusunan.