?Ç£Kebijakan Kwarnas yang tidak mengundang Kwarda Jawa Timur sebagai peserta Munas di Banda Aceh, menimbulkan kerugian bagi saya dan seluruh anggota Gerakan Pramuka Kwarda Jawa Timur,?Ç¥ kata Arief, pembina pramuka dari Jawa Timur, dalam keterangan persnya pada 15 September 2023. Selama tiga tahun ini, katanya, Kwarnas melarang Kwarda Jawa Timur mengikuti kegiatan pramuka tingkat nasional dan internasional. Dalam sejarah Gerakan Pramuka yang dibentuk tahun 1961, belum pernah terjadi pimpinan Kwarnas memusuhi dan mengucilkan satu Kwarda selama bertahun-tahun.
Arief Wahyutomo mengatakan seharusnya Kwarda Jawa Timur diundang sebagai peserta Munas Pramuka yang merupakan forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka. Di dalam Munas yang berlangsung lima tahun sekali, bakal dirumuskan rencana strategis, memilih ketua Kwarnas periode 2023-2028 dan membahas masalah penting. Menurut Arief, masalah yang terjadi antara pimpinan Kwarnas dengan Kwarda Jawa Timur seharusnya diselesaikan dalam Munas Pramuka di Banda Aceh yang rencananya bakal dibuka oleh Presiden Joko Widodo.
?Ç£Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan, pembentuk karakter anak-anak dan kaum muda Indonesia. Nilai-nilai dalam Kode Kehormatan harus menjadi pedoman pimpinan, termasuk semangat persaudaraan dalam pramuka,?Ç¥ ujar Arief yang sehari-hari sebagai akuntan publik dan menjadi pengurus atau Andalan Daerah Kwarda Jawa Timur. Menurutnya, jika Kwarda Jawa Timur tidak diundang dalam Munas Pramuka bakal menjadi aib nasional di mata Presiden dan bangsa Indonesia.
Pada 20 Juli 2023, Kwarnas mengirim surat edaran pertama tentang rencana Munas di Banda Aceh kepada 33 ketua Kwarda se-Indonesia. Surat ini menjelaskan materi yang akan dibahas dan syarat-syarat menjadi peserta. Pada 29 Agustus 2023, Kwarnas mengirim surat edaran kedua tentang usulan Kwarda terkait bakal calon ketua Kwarnas periode 2023-2028. Dari dua surat tersebut, Kwarda Jawa Timur tidak masuk dalam daftar undangan. Forum Sesjen Kwarnas dan Sekretaris Kwarda se-Indonesia sempat bertanya tentang hal ini. Pimpinan Kwarnas menjawab bahwa Kwarda Jawa Timur tidak masuk dalam undangan sebagai peserta Munas di Banda Aceh karena Kwarnas belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengukuhan pengurus Kwarda.
Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka menyatakan bahwa ?Ç£peserta musyawarah nasional tediri atas utusan pusat dan daerah?Ç¥. Menurut Arief Wahyutomo, dari pasal 71 itu menjelaskan bahwa peserta Munas tidak terbatas hanya Kwarda yang sudah diterbutkan SK pengukuhan saja. Karena bila Kwarnas belum menerbitkan SK pun, Kwarda masih mempunyai pengurus demisioner. ?Ç£Belum terbitnya SK Kwarnas, tidak otomatis Kwarda tersebut bubar, dan tetap punya hak untuk ikut Munas Pramuka,?Ç¥ kata Arief.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/pramuka-jawa-timur-tidak-diundang-di-munas-ketua-kwarnas-budi-waseso-bakal-digugat-ke-ptun/