Kemendikbudristek menegaskan bahwa Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dan UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Namun, keikutsertaan siswa dalam kegiatan Pramuka kini bersifat sukarela dan perkemahan tidak lagi diwajibkan, meskipun tetap diperbolehkan.
Kepala Disdikpora Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, menyatakan bahwa Pramuka justru sejalan dengan Kurikulum Merdeka karena mendukung pendidikan karakter siswa. Kepala BSKAP, Anindito Aditomo, menegaskan bahwa perubahan kebijakan hanya mencabut kewajiban model blok (perkemahan), bukan keberadaan Pramuka itu sendiri.
Pendidikan Kepramukaan sebelumnya terdiri dari tiga model: Blok (wajib, perkemahan), Aktualisasi (wajib, sikap dan keterampilan), dan Reguler (sukarela). Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang segera diterbitkan.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/04/02/394378/Pramuka-Tetap-Menjadi-Ekstrakurikuler-Wajib...html