Praperadilan Lukas Enembe Ditolak

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-05-03
Views
0
Gugatan praperadilan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam pembacaan amar putusan di PN Jaksel, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (3/5).

Hakim menilai, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe telah sesuai prosedur hukum.

Sebelumnya, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu (29/3). Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/05/03/336894/Praperadilan-Lukas-Enembe-Ditolak.html

Tags: hakim kpk praperadilan lukas enembe