Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Nomor 73P/2024 pada 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI periode 2022–2027.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas putusan DKPP RI pada 3 Juli 2024 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim terkait kasus dugaan asusila terhadap anggota PPLN Eropa.
DKPP juga meminta Presiden segera mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Informasi pemecatan disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, pada 10 Juli 2024.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/07/10/408396/Presiden-Tandatangani-Keppres-Pemecatan-Hasyim...html