Informasi yang dihimpun, kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat (29/10) sekitar pukul 10.00 WITA, dan baru dilaporkan pada 13 Oktober 2023. Kejadiannya di pinggir Jalan Raya Umum Samsam, Desa Samsam, Kec. Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
Baca juga:
Polres Tabanan Amankan 10 Tersangka Narkoba dan 83 Paket Sabu
Pencurian ini dilakukan dengan cara membuka lampu dan speedometer kendaraan yang terparkir di pinggir jalan menggunakan kunci yang sudah dipersiapkan dari rumah. Tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp5.500.000 bagi korban.
Setelah menerima laporan, tim investigasi melakukan penyelidikan dan menemukan informasi di akun Facebook Marketplace yang menjual lampu kendaraan jenis truk. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut, yang bekerja sebagai penjual gorengan di lampu merah Gerokgak, Tabanan.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/18/368590/Pria-Asal-Tuban-Curi-Lampu...html