Pria di Kendari Jajakan Wanita Lewat MiChat Seharga Rp500 Ribu Sekali Kencan Diamankan

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-06-22
Views
1,062
Tim Satgas Penegakkan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara mengamankan seorang pria berinisial MAR (22) yang diduga pelaku perdagangan orang. MAR menjajakan dua wanita korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan. Penangkapan terjadi di sebuah hotel di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kasub Satgas Gakkum TPPO, Kompol Syahrir Hanafi, menjelaskan bahwa MAR telah melakukan eksploitasi seksual terhadap dua korban, TA (19) dan IK (20), yang dijual kepada pria hidung belang. Dari setiap transaksi, MAR mendapat keuntungan sekitar Rp100 ribu. Setelah diamankan bersama korban dan barang bukti, MAR dibawa ke Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra untuk proses hukum. Ia dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sumber asli: https://kendariinfo.com/pria-di-kendari-jajakan-wanita-lewat-michat-seharga-rp500-ribu-sekali-kencan-diamankan/

Tags: korban pria orang tersangka tppo