Kasub Satgas Gakkum TPPO, Kompol Syahrir Hanafi, menjelaskan bahwa MAR telah melakukan eksploitasi seksual terhadap dua korban, TA (19) dan IK (20), yang dijual kepada pria hidung belang. Dari setiap transaksi, MAR mendapat keuntungan sekitar Rp100 ribu. Setelah diamankan bersama korban dan barang bukti, MAR dibawa ke Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra untuk proses hukum. Ia dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sumber asli: https://kendariinfo.com/pria-di-kendari-jajakan-wanita-lewat-michat-seharga-rp500-ribu-sekali-kencan-diamankan/