Pelaku berinisial AW (46), ia ditangkap di Lorong Dolog, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (12/10) sekira pukul 20.00 Wita.?Ç£Benar, pelaku telah kami amankan,?Ç¥ kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.Ia menambahkan, AW ditangkap karena mencabuli anak umur 5 tahun bernama Bunga (samaran). Saat kejadian, ibu Bunga berinisial ASW (26) sedang bekerja dan selalu membawa anaknya di warung sup ubi tempat ia bekerja.Tiba-tiba, ASW mendengar sang anak menangis histeris dalam kamar rumah makan itu. Saat itu juga, ia langsung mengecek putri tercintanya dan menginterogasinya.Dari hasil interogasi, Bunga mengaku kesakitan di bagian alat vitalnya karena dipegang oleh seorang pria yang ada di rumah makan itu. Bahkan, pria tersebut melakukan perbuatan tak senonoh lainnya kepada bocah 5 tahun itu.Atas kejadian itu, ASW langsung meninggalkan tempat kerjanya dan mengadukan pelaku ke Polsek Poasia atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.Baca Juga:Kasus Narkoba Makin Eksis, Polisi Kembali Amankan Pengguna Sabu-Sabu di KendariAkibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tengang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.Bocah 5 Tahun di Kendari Diduga Dicabuli Seorang Pria, Ibu Korban Desak Polisi Tangkap PelakuPost Views:1.950
?Ç£Benar, pelaku telah kami amankan,?Ç¥ kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.Ia menambahkan, AW ditangkap karena mencabuli anak umur 5 tahun bernama Bunga (samaran). Saat kejadian, ibu Bunga berinisial ASW (26) sedang bekerja dan selalu membawa anaknya di warung sup ubi tempat ia bekerja.Tiba-tiba, ASW mendengar sang anak menangis histeris dalam kamar rumah makan itu. Saat itu juga, ia langsung mengecek putri tercintanya dan menginterogasinya.Dari hasil interogasi, Bunga mengaku kesakitan di bagian alat vitalnya karena dipegang oleh seorang pria yang ada di rumah makan itu. Bahkan, pria tersebut melakukan perbuatan tak senonoh lainnya kepada bocah 5 tahun itu.Atas kejadian itu, ASW langsung meninggalkan tempat kerjanya dan mengadukan pelaku ke Polsek Poasia atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.Baca Juga:Kasus Narkoba Makin Eksis, Polisi Kembali Amankan Pengguna Sabu-Sabu di KendariAkibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tengang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.Bocah 5 Tahun di Kendari Diduga Dicabuli Seorang Pria, Ibu Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku
Sumber asli: https://kendariinfo.com/pria-yang-cabuli-anak-5-tahun-di-kendari-ditangkap-polisi/