Satreskrim Polresta Kendari, bersama Tim Buser 77, telah menangkap seorang pria berinisial APR (23) yang diduga terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 22.30 Wita, di Jalan Bunga Kana setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan. Kapolresta Kendari, Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, mengungkapkan bahwa setelah memastikan adanya bukti permulaan yang cukup, tim melakukan penangkapan. Pelaku kini ditahan di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 333 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Selain penganiayaan, korban juga dilaporkan pernah dicekoki obat penenang saat disekap.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/pria-yang-sekap-dan-aniaya-wanita-di-kendari-ditangkap-buser-77/