Pria yang Sekap Karyawati di Kendari Ditetapkan Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-09-07
Views
1,785
Pria berinisial JF (33) yang menyekap dua karyawati bernama Suryani (45) dan Ernawaty (47) di sebuah ruko di By-pass Kompleks Senapati Land, Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (7/9/2023).?Ç£Tersangka JF ditangkap karena diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang,?Ç¥ ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.Akibat perbuatannya, JF dikenakan Pasal 333 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman selama 9 tahun penjara.Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial JF dipolisikan oleh Fera Putri Yanita (25) atas dugaan kasus penyekapan dua karyawati. Saat kejadian, kata Fera, dua anak buahnya sedang berada di dalam ruko yang telah ia sewa dari JF, sekaligus pemilik ruko tersebut.Tiba-tiba, JF datang dan langsung merusak gembok ruko tersebut. Selanjutnya, ia masuk ke dalam ruko lalu mengunci dua karyawati di bagian dapur. Usai mengunci mereka, terlapor pergi dan meninggalkan ruko tersebut.?Ç£Dua karyawan saya ini sempat panik, makanya mereka berusaha ketuk dan dobrak-dobrak pintu,?Ç¥ kata Fera kepada Kendariinfo melalui sambungan telepon.Karena tidak ada yang mendengar dan takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama berada di dalam ruko, kedua karyawati itu menghubungi Fera untuk meminta pertolongan.Baca Juga:338 Personel TNI-Polri Kawal Debat Pilwalkot KendariMendapat informasi itu, Fera langsung melapor kePolresta Kendaridan aparat kepolisian yang mengetahui hal tersebut langsung bergegas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa para korban serta pelaku ke Mako Polresta Kendari.Seorang Pria di Kendari Dipolisikan atas Dugaan Kasus Penyekapan 2 Karyawati

Sumber asli: https://kendariinfo.com/pria-yang-sekap-karyawati-di-kendari-ditetapkan-tersangka-terancam-9-tahun-penjara/

Tags: kendari langsung ruko fera karyawati