Prof B Dituntut 2,6 Tahun Kasus Pelecehan Mahasiswi UHO

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Kendari
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-05-10
Views
996
Guru BesarUniversitas Halu Oleo(UHO) berinisial Prof B (61) dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus pelecehan mahasiswi UHO berinisial R (20), Selasa (10/5/2023).Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Moh Safrul membenarkan adanya informasi pembacaan tuntutan tersebut.?Ç£Iya, sudah digelar. Dituntut dua tahun setengah

Sumber asli: https://kendariinfo.com/prof-b-dituntut-26-tahun-kasus-pelecehan-mahasiswi-uho/

Tags: kendari penyidik saksi prof pelecehan