Putusan Eman Sulaeman membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan, menyatakan tidak sah dan meminta Pegi dibebaskan.
Hakim menegaskan keputusan dibuat secara objektif dan untuk kepentingan Indonesia, bukan untuk pemohon atau termohon.
Profil singkat Eman: lahir di Karawang, 10 April 1975, lulusan S1 tahun 1999, pangkat pembina tingkat I IV/b.
Berdasarkan LHKPN 2023, total kekayaan Eman tercatat Rp 774,46 juta, dikurangi utang Rp 480,43 juta, sehingga total bersih Rp 294,03 juta.
Kekayaannya mencakup tanah, bangunan, satu sepeda motor, harta bergerak, dan kas.