Mulai 1 Januari hingga Februari 2025, PT PLN (Persero) memberikan potongan tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa program ini diberikan secara otomatis tanpa proses registrasi, baik untuk pelanggan pascabayar maupun prabayar.
Pascabayar: potongan otomatis saat membayar tagihan bulanan.
Prabayar: cukup beli token, langsung dapat kWh senilai dua kali lipat harga token.
Program ini diharapkan meringankan beban masyarakat. Sejumlah pelanggan seperti Purwaningsih (Jakarta) dan Yusuf (Bandung) mengaku terbantu, karena bisa menghemat pengeluaran rumah tangga dengan proses yang mudah dan tanpa ribet.