Hanya saja, meski dipekerjakan secara penuh waktu, tapi dalam Permenaker tidak mengatur kompensasi berupa upah, melainkan hanya berupa uang saku yang meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan yang layak.
Tapi, fakta di lapangan tidak demikian. Masih banyak peserta magang yang tidak mendapatkan uang saku sama sekali.
Polling yang dilakukan Research and Development Suara Surabaya menunjukkan adanya pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dari data Gatekeeper, sebanyak 16 dari 34 orang (47 persen) setuju pemagang mendapatkan uang saku, dan 18 orang (53 persen) sisanya tidak setuju.
Tapi dari hasil
polling
di Instagram, sebanyak 334 dari total 457
voters
(77 persen) setuju peserta magang menerima uang saku. Sedangkan sisanya 123
voters
(27 persen) tidak setuju.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/program-magang-seharusnya-menguntungkan-perusahaan-dan-pemagang/