Deportasi dilakukan karena JEDY melanggar izin tinggal dengan melakukan promosi dan penawaran bisnis spa milik pacarnya di kawasan Sanur, Denpasar, padahal ia hanya menggunakan visa kunjungan. JEDY sebelumnya diamankan oleh petugas Inteldakim Imigrasi Singaraja pada Kamis (22/3) di Amed, Karangasem, dan sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Singaraja.
Kepala Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa WNA tersebut terbukti menyalahgunakan visa, yang melanggar Pasal 75 ayat (1) junto Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibat pelanggaran ini, JEDY dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia.
Menurut hasil penyelidikan, JEDY memang sering ke Bali untuk mengunjungi pacarnya yang tinggal di Sanur dan berasal dari Amed, Karangasem.
Imigrasi Singaraja menegaskan akan terus mengawasi keberadaan WNA, khususnya di wilayah kerja mereka: Buleleng, Jembrana, dan Karangasem, agar keberadaan mereka tidak menimbulkan keresahan sosial atau kerugian ekonomi bagi warga lokal.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/27/393673/Promosikan-Spa-Milik-Pacar,WN...html