Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Shaleh, menjelaskan bahwa senjata api yang diamankan adalah jenis SS1-V5, dan magazen yang disita berisi 3 butir peluru. "Disita 1 pucuk senpi laras panjang SS1-V5 beserta 1 buah magazen yang berisi 3 butir peluru," ungkap Shaleh pada Sabtu (25/11/2023).
Shaleh menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan Bripka A, yang merupakan Bintara pada Dit Polairud Polda Sultra, terkait kasus penembakan empat nelayan di Konawe Selatan. Bripka A akan menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Bid Propam Polda Sultra dan akan ditempatkan dalam masa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
"Iya, Bripka A dipatsus selama 30 hari dalam rangka pemeriksaan," jelasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam situasi yang melibatkan masyarakat.
Baca Juga: Nelayan Buteng yang Hilang saat Menjaring Ikan di Pesisir Pantai Ditemukan Meninggal.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/propam-polda-sultra-sita-1-senpi-dan-magazen-di-kasus-penembakan-nelayan-konsel/