Propam Polda Sultra Sita 1 Senpi dan Magazen di Kasus Penembakan Nelayan Konsel

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-11-25
Views
962
Kendari – Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyita sebuah senjata api dan magazen terkait kasus penembakan nelayan asal Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Sebelumnya, Bripka A, seorang anggota Dit Polairud Polda Sultra, juga telah diamankan.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Shaleh, menjelaskan bahwa senjata api yang diamankan adalah jenis SS1-V5, dan magazen yang disita berisi 3 butir peluru. "Disita 1 pucuk senpi laras panjang SS1-V5 beserta 1 buah magazen yang berisi 3 butir peluru," ungkap Shaleh pada Sabtu (25/11/2023).

Shaleh menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan Bripka A, yang merupakan Bintara pada Dit Polairud Polda Sultra, terkait kasus penembakan empat nelayan di Konawe Selatan. Bripka A akan menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Bid Propam Polda Sultra dan akan ditempatkan dalam masa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

"Iya, Bripka A dipatsus selama 30 hari dalam rangka pemeriksaan," jelasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam situasi yang melibatkan masyarakat.

Baca Juga: Nelayan Buteng yang Hilang saat Menjaring Ikan di Pesisir Pantai Ditemukan Meninggal.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/propam-polda-sultra-sita-1-senpi-dan-magazen-di-kasus-penembakan-nelayan-konsel/

Tags: sultra polda bripka dit polairud