Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang sempadan sungai harus ada penyangganya Daerah Aliran Sungai (DAS) dan tidak boleh ditanam tanaman industri dari jarak bibir sungai minimal 100 meter.
Selanjutnya, menurut Kepres RI Nomor 32 Tahun 1990 yang berbunyi area sempadan sungai tidak boleh ada aktivitas baik pemukiman, perkebunan, industri dan lain- lainnya.
Dan bagi sungai kecil batas sempadan sungai adalah 50 meter, sementara bagi sungai besar batas sempadannya adalah 100 meter.
Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Indonesia Provinsi Riau Eno Ridarto SE saat meninjau langsung ke lokasi DAS yang ditanami tumbuhan akasia dilahan milik PT IKPP Perawang, dia mengecam keras pihak perusahaan karena melanggar Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2011.
"Perusahaan Grup Sinar Mas yakni PT IKPP Perawang diduga telah melanggar PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang tata ruang wilayah yang berdampak pada keberlangsungan ekosistem sungai dan juga berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup NOMOR P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang pembangunan hutan tanaman industri," sebut Eno kepada awak media.
Dikatakan Ketua LPLH Indonesia Provinsi Riau tersebut, menambahkan dalam penataan areal kerja IUPHHK-HTI yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial yang didasarkan pada hasil identifikasi dan analis areal IUPHHK-HTI.
Pada pasal 5 identifikasi areal IUPHHK-HTI poin (c) mengatakan sempadan sungai, mata air, waduk atau danau, dan jurang dengan ketentuan jarak radius sebagai berikut;
- Untuk 500 meter dari tepi waduk atau danau
- 200 meter dari tepi mata air kiri kanan sungai di daerah rawa
- 100 meter kiri kanan tepi sungai
- 50 meter kiri kanan dari anak sungai
- dan, 2 kali dalam jurang dari tepi jurang.
Maka dari itu PT IKPP dengan jelas melanggar ketentuan dalam pelaksanaan dan pola kerja mereka serta tidak mengindahkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dalam hal menjaga keseimbangan lingkungan dan daerah sempadan sungai yang dilindungi, ini adalah kejahatan sebagai perusak lingkungan.
"Kami LPLH Indonesia merasa cukup prihatin atas apa yang dilakukan pihak perusahaan, ini telah menyalahi aturan karena sempadan sungai harus ada bufferzone atau penyangganya," ujar Eno Ridarto.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/pt-ikpp-perawang-diduga-langgar-penyangga-das--ini-kata-lplh-indonesia---