Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan strategi menjaga populasi ikan di Indonesia, mengingat penangkapan ikan yang masih dilakukan secara bebas. Ia menekankan perlunya penangkapan ikan yang terukur sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2023, yang mengatur zona penangkapan ikan dan kuota berdasarkan potensi sumber daya ikan. Selain itu, ia menekankan pentingnya pengembangan budidaya perikanan untuk menyaingi negara maju dan menjaga ekologi kelautan.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/pt-pil-dengan-kkp-tandatangani-mou-kerja-sama-ekspor-ikan-tuna-ke-mancanegara/