Perjanjian ini merupakan komitmen bersama antara PTPN III dan BNN Provinsi Sumatera Utara untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika serta zat adiktif lainnya, baik di masyarakat umum maupun di seluruh wilayah kerja PTPN III.
Dalam sambutannya, Tengku Rinel menyatakan bahwa PTPN III siap berpartisipasi aktif dalam mendukung program P4GN yang dicanangkan oleh BNN Provinsi Sumatera Utara. Ia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan sinergitas antara BNNP Sumatera Utara dan PTPN III dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif serta mendukung upaya menjadikan Sumatera Utara bebas dari narkoba.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara juga menyambut baik kerja sama ini, yang diharapkan dapat mendukung kinerja BNN dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara dan PTPN III. Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN III berkomitmen untuk aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia.