Dua warga negara asing di Bali, Mohamad Zghaib Nasir (Suriah) dan Rodion Krynin (Ukraina), sedang diselidiki Polda Bali karena memiliki KTP Indonesia secara ilegal dengan membayar puluhan juta rupiah melalui perantara. Nasir membayar Rp15 juta untuk KTP, KK, dan NPWP guna memudahkan transaksi, sementara Rodion membayar Rp31 juta untuk KTP atas nama lain dan telah overstay lebih dari 60 hari di Bali. Proses pembuatan dokumen melibatkan perekaman sidik jari dan rekam retina di Dukcapil.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/publik-diminta-tahan-diri-jangan-terprovokasi-soal-kejadian-demo-di-pt-gkp/