Dikatakannya, Indikasi Penyalahgunaan penyaluran BBM dari pihak Pertamina Patra Niaga wilayah Jagir Surabaya melalui sarana transportasi laut kapal tanker KM. Berkat Selatan kepada dua Agen Premium Minyak Solar (APMS), entitas Pertamina terkesan tutup mulut.
Menurut dia, Sejatinya Penyalur Retail seperti APMS hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir (Konsumen) dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Namun faktanya dua Agen Premium Minyak Solar (APMS) di pulau Sapeken tersebut lebih memprioritaskan pengecer berskala besar daripada pengguna (Konsumen), bahkan tanpa melalui mesin dispenser.