Dwi menjelaskan bahwa limbah medis tersebut tidak mungkin dibuang oleh pihak puskesmas atau rumah sakit, karena mereka telah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengolahan limbah. Limbah yang ditemukan, termasuk jarum infus dan botol kaca, diperkirakan sudah lebih dari sebulan dibuang, mengingat kondisinya yang sudah rusak.
Polsek Sukasada berencana melakukan pengawasan di desa-desa sekitar lokasi penemuan limbah. Dwi menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana khusus yang akan ditangani oleh Polres Buleleng, karena pembuangan limbah medis sembarangan melanggar hukum dan memerlukan izin pengolahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, dr. Sucipto, menyatakan bahwa belum ada kepastian mengenai asal limbah medis tersebut, apakah dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit. Ia menekankan bahwa puskesmas dan rumah sakit di bawah naungan Dinkes telah melakukan MOU dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah B3 secara terjadwal dan aman, sehingga kecil kemungkinan limbah tersebut berasal dari mereka.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/14/373349/Puluhan-Kilo-Limbah-Medis-Dibuang...html